• larangan berbuat riba

    0

     Umat Islam dilarang mengambil riba dan melibatkan diri dengan riba. Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan setiap kegiatan usaha haruslah berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian. Pembahasan mengenai riba tersebut menjadi topik bahasan dalam Webinar Series on Islamic Economics yang diadakan oleh Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), pada Selasa (17/11).


    Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec.


    Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Konsep riba yang dilarang oleh Allah memiliki keterkaitan dengan harta yang dikelola manusia. Turunnya ayat yang melarang riba terjadi pada saat Kota Makkah menjadi pusat perdagangan antar bangsa yang menghubungkan negeri Syam di utara dan Yaman di selatan. Letak strategis kota Makkah mendorong suku Quraisy sebagai penduduk mayoritas di kota Makkah, memilih profesi sebagai pedagang dan melibatkan diri pada kesibukan pernaigaan.


    Dr. Asmadi menegaskann bahwa hal ini sangat erat hubungannya dengan peminjaman modal. Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah yang lebih besar. Kebiasaan riba jahiliyah inilah yang dipraktikkan secara luas oleh banyak pedagang di Makkah yang menjadi sasaran keharaman riba di dalam Alqur’an.


    “Ayat-ayat tentang riba ini diturunkan, disebabkan riba yang mendarahdaging di kalangan pedagang kota Makkah, dan riba sangat sulit disingkirkan. Sehingga kemudian diturunkan ayat-ayat tentang mu’amalah seperti hutang-piutang, gadai dan lain sebagainya. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya.


    Dr. Nur Kholis menyebutkan di dalam alqur’an ayat riba berada di empat surat, yaitu surat Ar-Rum, An-Nisa’, Al-Baqoroh, Ali-Imron. Hal inilah yang menandakan bahwa ayat-ayat tentang riba sudah jelas bagaimana hukumnya. Urgensi pembahasan riba salah satunnya sebagai pemicu lahirnya ekonomi Islam memasuki sejarah baru, dikarenakan sensitifitas umat Islam terhadap sesuatu yang haram. “Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.


    Selanjutnya, Turunnya ayat riba yang terbagi di empat surat menggambarkan bahwa sisetiap turunnya ayat, Allah mengajak umatnya untuk berfikir, akan bahaya dan dampaknya. “larangan riba tidak tiba-tiba langsung diharamkan begitu saja, tapi ada proses rasionalisasi. Umat islam diajak untuk berfikir, diajak berdialog oleh yang maha Kuasa. Menalar, jadi melakukan penalaran terkait dengan bahayanya riba dan dampaknya,” ucapnya.


    Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dari sinilah harus berhenti (mengambil harta riba).Orang yang mengambil riba maka orang itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Allah Swt. berfirman di dalam Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil riba) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila”. (HA/RS)

  • kaidah jual beli, khiyar, dan qirad

    0

     Manusia adalah makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja jika tidak dipenuhi, manusia akan kesulitan untuk bisa hidup dengan baik dan optimal dalam menjalankan proses aktivitas-nya. Untuk itu, segala kehidupan manusia membutuhkan alat atau sarana untuk memenuhinya termasuk berhubungan dengan interaksi sosial bersama manusia lainnya agar mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam


    Jual beli adalah aktivitas sehari-hari yang pasti dilakukan oleh semua manusia, termasuk umat islam. Pada kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Jual beli ini menjadi sarana untuk melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Untuk itu, berikut adalah kaidah fiqih muamalah jual beli dalam islam.Islam dalam hal ini mengatur segala aspek kehidupan manusia sebagaimana islam mengatur-nya dengan tujuan melindungi dan membuat kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Salah satunya adalah dengan jual beli. Istilah dalam islam adalah bermuammalah yang sesuai dengan hukum syariat.

    Prinsip Muammalah Islam

    Untuk menjalankan muammalah jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh umat islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan islam ini berorientasi agar tidak melemahkan satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

     “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa : 29)

    Ayat diatas menjelaskan bahwa ummat islam dilarang untuk menjalankan praktik jual beli jika terdapat riba. Riba adalah harta yang haram dan melilit kaum yang kesulitan. Untuk itu hal ini harus dihindari. Harta riba yang haram akan membuat orang menambah besar dosanya dan Allah akan membalas dengan adzab di akhirat.

    Selain itu, islam pun juga mengajarkan agar perniagaan dilakukan berdasarkan sukarela, suka sama suka, atau sama-sama menginginkan. Bukan karena paksaan, apalagi keharusan yang merugikan salah satu pihak.

    Pada hakikatnya pelaksanaan apapun dalam kehidupan manusia diperbolehkan oleh Allah dengan kaidah dan hukum tertentu agar tidak salah dalam bertindak dan kedzaliman yang terjadi. Hal ini sebagaimana hadist, “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”

    Jual Beli yang Dilarang Menurut Fiqh Islam

    Sesuai dengan kaidah muammalah islam, jual beli ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang dalam islam. Berikut adalah jual beli yang dilarang oleh islam, dan hendaknya umat islam menjauhi langkah-langkah tersebut, sebagai jalan yang merugikan dan menyesatkan.

    1.Menjauhkan dari Ibadah

    “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).

    Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa Allah menyuruh umat islam untuk bermuamalah dan bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia dan rezeki Allah. Namun hal ini tidak boleh untuk meninggalkan shalat dan meninggalkan ibadah lainnya. Sebagaimana dalam ayat di atas, maka jual beli tidak boleh dilakukan ketika harus menjauhkan kita dari ibadah.

    Sebaiknya kita melakukan evaluasi, jika proses jual beli kita malah menjauhkan diri dari Allah, menambah kemaksiatan, dan meninggalkan ibadah yang diperintahkan oleh Allah.

    2.Jual Beli Barang-Barang yang Haram.

    Jual beli yang dilarang oleh islam adalah ketika menjual dan membeli barang-barang yang haram. Hal ini tentu akan menambah mudharat bagi orang-orang islam, ketika menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Misalnya saja jual beli narkoba, miras, barang hasil penggelapan atau pencurian, barang yang tidak taat pajak dan aturan.

    “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya”(HR Abu Daud dan Ahmad)

    Tentu umat islam tidak menginginkan jika hartanya tidak mendapatkan keberkahan. Keberkahan harta salah satunya berasal dari bagaiama kita melakukan jual beli dengan proses yang halal termasuk barang yang di jual pun adalah barang yang bukan dillarang oleh Allah untuk dikonsumsi.

    3.Jual Beli Harta Riba

    “Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)

    Pelarangan melaksanakan jual beli dalam islam adalah melarang riba. Hal ini seperti yang diungkap dalam hadist di atas bahwa pemberi atau pemakannya atau segala bentuk operasionalnya adalah salah, sehingga sama-sama kelirunya.

    Untuk itu, sebelum berjual beli hendaknya memeriksa terlebih dahulu apakah ada proses jual beli tersebut benar-benar bebas dari riba.


    4.Al Inah

    “Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridho dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Daud)

    5.Mulamasah

    Jual beli mulamasah adalah istilah untuk pembelian yang terjadi jika menyentuh barang yang dijual. Tentu ini tidak dibenarhkan bahwa sebelumnya pembeli berhak untuk melihat, menyentuh barang, dan mengecek apakah ada kecacatan atau yang ditawarkan sesuai dengan barang real-nya. Tentu saja menjadi bermasalah jika hanya menyentuh lalu harus membayarkannya.

    Contohnya saja ketika berbelanja di pasar tentu kita sering sekali melihat-lihat terlebih dahulu dan memegang barangnya. Selagi tidak merusak dan membuat rugi si penjual tentu hal ini diperbolehkan, bukan hal yang diharamkan dalam islam.


  • amalan akikah

    0

     Dalam tradisi umat Islam, kelahiran seorang anak biasanya dirayakan dengan acara aqiqahan. Acara aqiqah dilaksanakan dengan tujuan untuk mengungkapkan kebahagian dan memanjatkan syukur kepada Allah SWT. Upacara aqiqah biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing, yang lalu dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangga.


    Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qat’u”. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan. Hal ini dilakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.


    Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran seorang anak. Bagi anak laki-laki, untuk melaksanakan aqiqah wajib memotong dua ekor kambing sementara anak perempuan satu ekor kambing saja.


    Hukum Melaksanakan Aqiqah dalam Islam

    Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama. 


    Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.


    Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya apabila ia belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama.

    Tata Cara Aqiqah dalam Islam

    1. Waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah:

    Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”


    Berdasarkan sabda Rasulullah SAW ini, maka para ulama menyepakati bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang paling baik adalah pada hari ke-7 semenjak hari kelahiran. Namun jika berhalangan karena sesuatu dan lain hal, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21.


    Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Karena, apabila memang benar-benar tidak mampu, seorang muslim diperbolehkan untuk meninggalkan atau tidak melakukan ibadah aqiqah ini.


    2. Syarat-syarat dalam memilih hewan untuk aqiqah.


    Tata cara aqiqah dalam Islam menganjurkan hewan qurban untuk disembelih. Hewan dengan kriteria yang serupa dengan hewan kurban seperti kambing dan domba yang sehat adalah yang sebaiknya dipilih untuk prosesi aqiqah. Umur dari hewan ternak ini pun tidak boleh kurang dari setengah tahun.


    3. Membagi daging hewan hasil aqiqah:


    Dalam tata cara aqiqah menurut agama Islam, daging aqiqah yang sudah disembelih harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Namun terdapat perbedaan antara daging hasil aqiqah dengan daging kurban. Dalam bentuk pembagiannya, daging aqiqah harus diberikan dalam keadaan yang sudah matang, tidak boleh masih dalam kondisi mentah layaknya daging kurban.


    Hadits Aisyah r.a: “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)


    Orang yang memiliki hajat dan keluarganya juga disunnahkan untuk mengonsumsi daging aqiqah. Sementara, sepertiga daging lainnya diberikan pada tetangga dan fakir miskin.


    Hal ini seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT: “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. - Q.S. Al-Insan (8)


    4. Memberi nama anak pada saat aqiqah:


    Dalam tata cara aqiqah, pada saat menyelenggarakannya disunnahkan juga untuk mencukur rambut si bayi dan memberinya nama yang memiliki arti yang baik. Karena, nama yang baik kelak akan mencerminkan perilaku serta akhlaknya kepada Allah SWT dan lingkungan sekitarnya. 


    5. Prosesi mencukur rambut pada saat aqiqah:


    Mencukur rambut adalah salah satu hal yang terdapat dalam tata cara aqiqah. Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7 nya. Dalam tata cara aqiqah menurut Islam, tidak terdapat hadits yang menjelaskan bagaimana seharusnya mencukur rambut si anak. Namun yang jelas pencukuran harus dilakukan dengan merata.


    6. Bacaan doa saat menyembelih hewan aqiqah:


    Berikut adalah bacaan doa yang harus dilafazkan ketika melakukan penyembelihan terhadap hewan aqiqah:

    Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin."


    Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)


    7. Bacaan doa bagi bayi yang diaqiqahkan:


    Berikut ini adalah bacaan doa bagi anak yang sedang diaqiqah:


    "U'iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli 'ainin laammah."


    Artinya : "Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian."

    Yang Membiayai Aqiqah

    Sudah jelas bahwa anak adalah tanggung jawab orang tuanya. Maka dengan itu, prosesi aqiqah seorang anak menjadi tanggungjawab penuh kedua orangtuanya. Namun diperbolehkan jika nanti dalam praktiknya prosesi aqiqah dibiayai olehorang selain orang tua.


    Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah; “Jika si anak diaqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).


    Dalil-Dalil Dasar Melakukan Aqiqah

    Di bawah ini terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang sunnahnya melaksanakan aqiqah bagi anak yang baru lahir.


    Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah SAW bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)


    Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah SAW bersabda: “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)


    Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, Rasulullah SAW bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad, Thabrani dan al-Baihaqi)


    Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)


    Dari ‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah SAW bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)


    Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)


    Hikmah dari Menjalankan Aqiqah Bagi Umat Islam

    Banyak hikmah dan keutamaan yang dapat dipetik dan diraih dari proses pelaksanaan ibadah aqiqah, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:


    Aqiqah membantu dalam mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya berupa kelahiran seorang anak. Karena nantinya anak tersebut diharapkan dapat menjadi penerus yang sholeh dan sholehah bagi keluarganya.

    Melaksanakan aqiqah berarti meneladani dan mengikuti sunnah dari Rasulullah SAW.

    Aqiqah adalah momen untuk berbagi pada sesama dan mempererat tali persaudaraan serta silaturahmi.

    Aqiqah adalah bentuk perasaan gembira dan upaya membagikan kegembiraan tersebut pada orang lain.

  • amalan berkurban

    0

     A. Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Qurban

    Ibadah qurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijriyah, bersamaan dengan pensyariatan zakat dan sholat hari raya. Allah SWT telah mensyariatkan pelaksanaan qurban melalui firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 1-3,


    اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ - ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ - ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ - ٣


    Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."


    Perintah berqurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Imam al-Hakim yang berasal dari Abu Hurairah RA. Dia berkata Rasulullah SAW bersabda:


    "Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami."


    Melansir buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'iy oleh Muhammad Ajib, mengenai hewan qurban, Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya. Hal ini termaktub dalam riwayat Imam Muslim tentang hewan qurban.


    B. Hukum Qurban

    Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menerangkan dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan makruh bagi orang yang mampu apabila tidak mengerjakannya.


    Kesunnahan qurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim. "Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah, dan sholat dhuha."


    Ibadah qurban menjadi wajib hukumnya apabila telah menjadi nadzar sebelumnya. Dalil mengenai hal ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW, "Barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya." (HR Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya).


    Selain itu, qurban juga menjadi wajib ketika seseorang berkata, "Ini untuk Allah" atau "Ini adalah hewan qurban". Menurut Imam Malik, jika seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan qurban, maka ia wajib melaksanakannya.


    C. Keutamaan Melaksanakan Qurban

    Ammi Nur Baits dalam bukunya Panduan Qurban menjelaskan, menyembelih qurban termasuk amal saleh yang memiliki keutamaan besar. Syaikhul Islam dalam Majmu' Fatawa mengatakannya lebih utama daripada sedekah.


    "Berqurbanlah, aqiqah, hadyu sunah, semuanya lebih baik, daripada sedekah dengan uang senilai hewan yang disembelih," tulis Syaikhul Islam.


    At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al Hakim meriwayatkan hadits dari jalur Sulaiman bin Yazid bahwa qurban adalah amalan yang lebih dicintai Allah SWT pada hari Idul Adha.


    "Tidak ada amalan manusia pada hari raya Qurban (Idul Adha) yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berqurban." (At Tirmidzi berkata hadits hasan. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha'if Sunan At Tirmidzi dan Dha'if Al-Jami' Ash-Shaghir).


    Prof Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan, hikmah dari melaksanakan qurban adalah sebagai wujud ungkapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya yang beragam.

  • hikmah penyembelihan dalam Islam

    0

     Idul Adha yang jatuh pada bulan Dzulhijjah, sering disebut Hari Raya Kurban. Diagungkannya hari raya ini di musim haji, sekaligus mengenang dan meneladani peristiwa penting, yakni ketika Nabi Ibrahim mendapat perintah dari Allah untuk mengorbankan putra laki-lakinya yang ia cintai dan satu-satunya dimiliki, ia adalah Nabi Ismail kecil. 


    قَالَ يَـٰبُنَىَّ إِنِّى أَرَى فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّى أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَاتَرَى قَالَ يَـٰأَبَتِ ٱفْعَل  مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُنِى إِن شَآءَ اللهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِين     

    Artinya : Nabi Ibrahim berkata kepada putranya: Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi (mendapat wahyu) tatkala aku tidur seakan-akan menyembelihmu, maka bagaimana pendapatmu?, Nabi Ismail menjawab: Wahai ayahanda. Laksanakanlah apa yang diperintahkan Allah. InsyaAllah termasuk golongan orang-orang yang sabar. (QS. Asshaffat: 102),

    Diketahui asbab nuzul ayat ini bahwa Nabi Ibrahim menghadapi ujian berat, akan tetapi ia jalani dengan sabar, rela, tulus, ikhlas yang dilandasi dengan kekuatan iman. Sebelum pisau yang diasah secara tajam menempel leher Nabi Ismail kecil, Allah menggantikannya seekor domba yang gemuk untuk disembelih.

    Kisah di atas, jika di korespondensikan dengan fenomena di zaman ini, hewan kurban yang disembelih oleh Juru Sembelih Halal (Juleha), bukan dijadikan ajang menonjolkan diri. Karena benang merah dalam peristiwa itu adalah kepatuhan, kesabaran, dan keimanan yang kuat kepada Allah SWT. 



    Jika dianalisa secara mendalam, berkurban tidak terletak pada penyembelihan hewan semata, tetapi jiwa, raga, dan harta harus dikurbankan. Artinya, hikmah ibadah haji yang dijalankan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia, memiliki tujuan dan niat suci guna melaksanakan perintah Allah yang tertuang dalam rukun Islam yang kelima.


    Berkurban memiliki pelajaran agar membiasakan diri untuk ikhlas dalam ucapan dan amal perbuatan. Orang-orang yang beriman memotong hewan kurban tentu mengharap rida Allah dan dipersembahkan hanya untuk-Nya, sebagaimana dalam surat Al-An’am ayat 162-163:


      

    قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ 



    Artinya: Katakanlah, sesungguhnya shalat, ibadah, hidup, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan sekalian alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Untuk itu aku diperintah. Aku adalah orang pertama yang tunduk menyerah.




  • tata cara penyembelihan hewan dalam Islam

    0

     


    Inilah 5 rukun menyembelih hewan kurban dan 13 tata cara menyembelih hewan kurban mulai dari bacaan basmallah hingga pembungkusan daging kurban sebelum dibagikan.


    Selain sholat ied di hari raya lebaran haji, momen sakral lainnya adalah saat proses penyembelihan hewan kurban. Ada beberapa rukun menyembelih hewan kurban yang tidak boleh diabaikan karena jika rukun ini tidak diikuti maka ibadah kurban yang dilakukan menjadi tidak sah atau dagingnya tidak halal dimakan.


    Kurban sendiri merupakan salah satu ibadah ritual yang sudah ada sejak zaman kenabian dan akan terus ada sampai akhir zaman karena hukum dari kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, terutama untuk orang-orang yang masuk dalam kategori mampu atau berkecukupan secara finansial.



    Rukun Menyembelih Hewan Kurban

    Umat Muslim tidak boleh sembarangan dalam melakukan kurban. Ada pedoman khusus mengenai syarat hewan kurban dan penyembelihannya yang termaktub dalam rukun kurban sehingga ibadah yang dilakukan ini bisa sesuai dengan syariat Islam dan pahala serta keberkahan yang didapat bisa maksimal.


    Lantas bagaimana rukun menyembelih hewan kurban? Menurut pernyataan dari ketua umum IKADI (Ikatan Dai Indonesia), berikut adalah beberapa syarat atau rukun dalam menyembelih hewan kurban agar ibadah kurban bisa sah dan dagingnya halal untuk dimakan:


    1. Penyembelih adalah Muslim

    Penyembelihan hewan tertentu di hari raya Idul Adha bisa dibilang ibadah kurban dan sah jika orang yang berkurban (atau biasa disebut dengan shohibul kurban jika dalam agama Islam) adalah pemeluk agama Islam.


    Jika yang melakukannya adalah non-Muslim maka hanya akan disebut dengan penyembelihan hewan biasa, bukan ibadah kurban.


    Selanjutnya orang yang berkurban ini bisa menyembelih sendiri hewan kurbannya, atau bisa juga penyembelihan diwakilkan oleh orang lain yang dirasa sudah ahli atau lebih berpengalaman. Orang yang ditunjuk ini tidak boleh sembarangan melainkan harus beragama Islam juga.


    Seahli apapun tukang sembelih ini jika merupakan non-Muslim maka hewan yang disembelih menjadi tidak halal bagi umat Muslim dan penyembelihannya sendiri tidak terhitung sebagai ibadah kurban. Penyembelih pun tidak boleh dalam kondisi buta atau memiliki masalah terkait penglihatan.


    Selain harus Muslim, baik shohibul kurban atau pun penyembelih hewan kurban harus sama-sama sudah dewasa / baligh dan berakal. Muslim yang masih di bawah umur misalnya anak-anak meskipun berkecukupan namun tidak memiliki kewajiban untuk berkurban sampai dia baligh.


    Midle Content

    2. Merupakan Hewan Halal

    Ada banyak jenis hewan yang diperbolehkan atau halal untuk dimakan umat Muslim, namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hanya hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban namun juga tidak semua hewan ternak. Hanya ada lima jenis hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban yaitu:


    Sapi

    Kambing

    Domba

    Kerbau

    Unta

    Kelima jenis hewan kurban di atas juga tidak boleh dipilih secara sembarangan, melainkan ada syarat khusus lain terkait usia dan juga kondisi fisik, yaitu:


    Hewan harus dalam keadaan sehat / tidak berpenyakit.

    Tubuh hewan tidak boleh kurus, melainkan harus gemuk atau banyak mengandung daging.

    Fisik hewan tidak boleh ada cacat sedikitpun, seperti mata yang tidak normal, jumlah telinga kurang dari seharusnya, kakinya pincang, giginya retak, tanduknya patah, dan sebagainya.

    Tubuh hewan juga harus dalam kondisi bagus meskipun tidak cacat, misalnya tidak terdapat luka atau lebam. Bulu-bulunya juga harus dalam kondisi bagus yang menandakan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan dirawat secara baik.

    Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan sedang hamil. Lalu terkait dengan jenis kelamin, sebagian ulama mengatakan bahwa hewan kurban harus jantan seperti hewan aqiqah, namun ada juga ulama lain yang memperbolehkan jantan atau betina.

    Hewan yang akan dikurbankan harus didapat dengan cara yang halal, jadi tidak boleh dibeli dari uang hasil menipu, judi, merampok, atau jenis kejahatan lainnya.

    Status dari hewan juga harus jelas yaitu milik pribadi dari shohibul kurban, bukan merupakan hewan sitaan, rampasan, hasil menipu, atau curian.

    Terkait dengan rukun menyembelih hewan kurban mengenai status kepemilikan, hewan kurban harus milik pribadi atau satu orang jika hewan kurbannya berupa kambing atau domba.


    Namun untuk unta, sapi, atau kerbau boleh berstatus milik bersama karena ketiga jenis hewan ini bisa dijadikan kurban untuk 7-10 orang. Ketiga jenis hewan ini pun boleh dibeli dengan cara patungan. Sedangkan untuk kambing atau domba tidak boleh secara patungan.


    3. Alat Penyembelih Harus Tajam

    Islam tidak hanya mengatur perihal jenis hewan kurban dan kondisi fisik serta usianya namun juga ada rukun rukun menyembelih hewan kurban mengenai alat yang akan digunakan untuk menyembelih.


    Alat paling ideal pisau dan harus dalam kondisi yang tajam, tidak boleh yang berkarat atau tumpul. Jenis pisaunya pun harus yang lurus bukan bergerigi.


    Hal ini karena Islam melarang keras para Muslim untuk menganiaya hewan meskipun saat sedang disembelih sekalipun, sehingga alat penyembelih haruslah yang bisa memotong urat nadi hewan dalam sekali sayatan agar hewan tidak terlalu menderita saat ajal.


    4. Usia Hewan Harus Cukup

    Meskipun jenis hewan kurban sudah tepat sesuai dengan syariat Islam dan dalam kondisi yang baik seperti daftar di atas, namun ibadah kurban bisa menjadi tidak sah jika usia dari hewan belum termasuk cukup menurut agama Islam atau masih anak-anak.


    Berdasarkan jenis hewannya, berikut adalah usia yang ideal agar seekor hewan ternak dalam lima jenis di atas bisa dijadikan hewan kurban:


    Domba dan kambing: minimal 1 tahun atau telah berganti gigi, dan bisa juga 2 tahun.

    Sapi dan kerbau: minimal usia 2 tahun.

    Unta: minimal berusia 5 tahun

    5. Niat Sembelih Karena Allah

    Rukun menyembelih hewan kurban yang terakhir adalah diniatkan untuk disembelih karena perintah Allah SAW dan dengan tujuan untuk mendapat ridha Allah serta untuk bersedekah ketika daging kurban dibagikan kepada yang membutuhkan.


    Midle Content

    Jadi, penyembelihan ini tidak boleh mengandung niat atau tujuan untuk dijadikan tumbal, sajian untuk berhala / nenek moyang, untuk acara adat yang mengandung kemusyrikan, dan sejenisnya.



    1. Hukum Menjual Daging Kurban Dalam Islam

    2. Kapan Waktu Penyembelihan Kurban yang Sesuai Syariat ?

    3. Mau Kurban? Yuk Cek Harga Sapi Kurban di Yatim Mandiri !!

    Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

    Jika kelima rukun menyembelih hewan kurban di atas sudah diketahui dan pahami, maka selanjutnya harus mengerti juga mengenai bagaimana tata cara menyembelih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam agar ibadah kurban tersebut bisa sah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi umat Muslim.


    1. Waktu Penyembelihan Saat Hari Tasyrik

    Penyembelihan hewan ternak yang sudah sesuai dengan sederet rukun di atas tadi baru bisa dibilang hewan kurban jika pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam yaitu di antara tanggal 10 -13 Dzulhijjah, atau selama 4 hari sejak hari raya Idul Adha.


    Waktu penyembelihan bisa dimulai setelah solat ied usia dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam saat tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir, jadi sudah tidak boleh dilakukan pada tanggal 13 Dzulhijjah saat malam hari.


    Hewan ternak dengan kriteria di atas tadi jika disembelih di luar empat hari ini maka terhitung sebagai sembelihan biasa, bukan ibadah kurban.


    2. Hadap Arah Kiblat

    Arah hewan kurban yang akan disembelih di antara keempat hari tasyrik tadi tidak boleh sembarangan, melainkan harus ke arah kiblat. Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang bertugas menyembelih. Jadi keduanya harus sama-sama menghadap kiblat.


    Sedangkan untuk posisinya, hewan perlu dibaringkan terlebih dulu dengan bagian lambung hewan sebelah kiri hewan ada di bagian atas, kemudian kepalanya dihadapkan ke arah kiblat. Jadi, proses penyembelihan tidak boleh dengan posisi hewan sedang berdiri atau bahkan duduk sekalipun.


    3. Gunakan Pisau Tajam

    Selain harus memilih pisau yang tajam dengan kriteria seperti yang telah disebutkan, pisau boleh diasah lagi untuk memastikan ketajamannya sebelum benar-benar digunakan. Nah, terkait dengan pengasahan pisau ini Islam melarang keras untuk melakukannya di hadapan sang hewan yang akan disembelih.


    Jadi, orang yang bertugas menyembelih tidak boleh dengan sengaja mengasah pisau di depan mata si hewan atau pun di sekitar hewan, namun harus di tempat yang tidak bisa terlihat oleh hewan.


    Hal ini untuk menghindari rasa takut dari hewan ketika melihat benda tajam ada di hadapannya dan membuatnya tahu bahwa ia akan disembelih, sehingga membuatnya merasa ketakutan atau bahkan sedih.


    Midle Content

    4. Awali dengan Basmalah

    Ada banyak jenis hewan yang halal untuk dimakan umat Muslim namun saat proses penyembelihannya tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam, maka hewan yang dihalalkan tadi bisa berubah dagingnya menjadi haram.


    Hal ini karena Islam memiliki aturan khusus mengenai penyembelihan seperti salah satunya awali proses penyembelihan dengan bacaan basmallah, baik saat melakukan kurban atau penyembelihan hewan di hari biasa.


    Setelah menempatkan hewan di posisi yang tepat dan alat penyembelihan sudah sesuai dengan ketentuan Islam, maka proses penyembelihan pun bisa dimulai dengan diawali bacaan basmallah. Bacaan ini dibaca oleh setiap petugas penyembelih hewan kurban atau dengan kata lain tidak boleh diwakilkan.


    Allah berfirman dalam surat Al An’am ayat ke 121 bahwa umat Muslim dilarang memakan daging dari binatang-binatang yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah. Allah menyebut perbuatan yang seperti ini sebagai kefasikan, atau jika diartikan ke bahasa Indonesia berarti kejahatan.


    5. Lanjutkan dengan Membaca Sholawat Nabi

    Tidak cukup hanya membaca bismillahirrohmanirrohim, orang yang menyembelih hewan kurban juga perlu membaca sholawat nabi sebanyak tiga kali dengan posisi sudah menghadap ke arah kiblat sesuai dengan rukun menyembelih hewan kurban.


    Bacaan sholawatnya adalah yang singkat saja yaitu “Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad”.


    6. Sembelih Hewan

    Setelah bacaan sholawat tadi selesai, petugas penyembelih bisa langsung memulai penyembelihan. Ada tiga saluran yang harus terputus dan masing-masing saluran harus terputus dalam sekali sayatan pisau. Tiga saluran ini adalah:


    Mari’ (saluran makanan)

    Hulqum (saluran pernapasan)

    Wadajaain (dua pembuluh darah yang terdiri dari vena jugularis dan arteri karotis).

    Ketiga saluran di atas jika secara anatomi berada bagian leher depan hewan dan lebih spesifik lagi adalah di bawah jakun.


    Masing-masing petugas penyembelihan harus mengetahui posisi pasti dari saluran ini sehingga tidak salah posisi saat melakukan penyayatan dan nantinya malah menyiksa hewan karena tidak langsung mati. Karena itu petugas penyembelih harusnya yang benar-benar sudah berpengalaman atau ahli.


    7. Robohkan Hewan

    Meskipun saat awal penyembelihan tadi hewan sudah dalam keadaan direbahkan / ditidurkan, namun bisa saja ada kemungkinan bahwa hewan berpindah posisi setelah proses penyembelihan karena merasa kesakitan.


    Midle Content

    Jika hal ini terjadi, maka petugas penyembelih dan bisa juga dibantu oleh orang di sekitar perlu merobohkan kembali si hewan namun harus dengan lemah lembut. Jadi, perobohannya tidak boleh dengan sengaja dibanting, ditendang, didorong, ditarik, atau bentuk tindakan kasar lainnya.


    Lalu untuk posisinya sendiri sebaiknya perobohannya tetap dengan posisi kepala ada di arah kiblat seperti saat awal tadi. Masih terkait dengan perobohan ini, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa orang yang menyembelih dianjurkan untuk menginjak kaki bagian depan dari si hewan.


    Namun, ada juga ulama lain yang tidak menganjurkan hal ini dan justru sebaiknya kaki hewan bebas bergerak agar saat menjelang ajal agar tidak begitu tersiksa.


    8. Mengumandangkan Takbir

    Bacaan selanjutnya yang perlu dikumandangkan ketika proses penyembelihan sesuai dengan rukun menyembelih hewan kurban adalah takbir sebanyak 3 kali.


    Bacaan ini diutamakan dibaca oleh orang yang menyembelih tadi namun lebih bagus lagi jika dikumandangkan secara bersama-sama atau beramai-ramai dengan orang yang ada di sekitar lokasi penyembelihan.


    9. Baca Doa Kurban

    Jika orang yang menyembelih hewan kurban adalah pemilik dari hewan tersebut, maka setelah membaca takbir dilanjutkan dengan bacaan “Hadza minka wa laka”.


    Namun jika penyembelih adalah orang lain atau bukan shohibul kurban, maka bacaannya adalah “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (kata fulan disini bisa diganti dengan nama shohibul kurban).


    Selanjutnya, penyembelih bisa melanjutkan dengan doa agar ibadah kurban tersebut diterima oleh Allah SAW. Bacaannya adalah “Allahumma taqabbal minni atau min fulan” (kata fulan diganti dengan nama shohibul qurban).


    10. Hewan Kurban Jangan Langsung Diproses

    Setelah memutus tiga saluran tadi, hewan kurban tidak boleh langsung diproses misalnya dengan dikuliti, dipotong kakinya atau bagian tubuh lainnya, dan sejenisnya.


    Tunggu beberapa saat sampai benar-benar yakin bahwa hewan tersebut sudah mati sepenuhnya. Karena jika hewan tersebut belum mati 100% dan sudah diproses, maka akan sangat menyiksa hewan dan hal ini haram dalam Islam.


    Midle Content

    11. Gantung Hewan

    Jika sudah memastikan bahwa hewan kurban telah mati sepenuhnya maka rukun menyembelih hewan kurban selanjutnya adalah menggantung hewan menggunakan tali yang pada tiang pancang atau pengait jenis lain dengan posisi hewan terbalik, jadi kakinya ada di bagian atas sedangkan kepala ada di bawah.


    Hal ini untuk membuat aliran darah yang ada di tubuh hewan lebih lancar sehingga darah kotor bisa keluar secara sempurna. Setelahnya para petugas bisa mulai menguliti hewan dan memotongnya menjadi beberapa bagian.


    Proses pengulitan sendiri dimulai dengan sayatan di bagian tengah di sepanjang permukaan dada sampai ke perut dan berakhir di antara dua kaki bawah.


    12. Bersihkan

    Saat proses pemotongan tadi, bagian anus dan usus perlu dikeluarkan dari tubuh hewan dan disisihkan terlebih dulu agar isi lambung tidak mengotori bagian lainnya. Kemudian lanjutkan dengan mengambil organ dalam seperti ginjal, hati, lambung, limpa, paru, esofagus, dan lainnya.


    Langkah berikutnya adalah bersihkan isi usus dengan cara yang benar dan harus bersih seluruhnya. Begitu juga dengan seluruh bagian lain yang bisa dikonsumsi harus dibersihkan dan dibilas dengan air mengalir yang bersih untuk memastikan tidak ada darah dan kotoran lain yang menempel.


    13. Potong dan Bungkus

    Jika sudah memotong-motong bagian yang bisa dikonsumsi dengan ukuran yang sesuai, lalu sudah dibersihkan juga, maka bisa langsung dimasukkan ke dalam kantong plastik atau wadah jenis lain yang bersih untuk nantinya dibagikan kepada yang berhak menerima.





  • ketentuan penyembelihan dalam Islam

    0


    Inilah Alasannya Menyembelih Hewan Secara Syariat Islam

    Melalui penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University , sebuah universitas terkemuka di Jerman. Yaitu: Prof.Dr. Schultz dan koleganya, Dr. Hazim. Keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan: manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni (tanpa proses pemingsanan) ataukah penyembelihan dengan cara Barat (dengan pemingsanan)?


    Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG).


    Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih. Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih.


    Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi Barat.


    Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni: saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu: arteri karotis dan vena jugularis.


    Patut pula diketahui, syariat Islam tidak merekomendasikan metoda atau teknik pemingsanan. Sebaliknya, Metode Barat justru mengajarkan atau bahkan mengharuskan agar ternak dipingsankan terlebih dahulu sebelum disembelih.


    Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati.

    Nah, hasil penelitian inilah yang sangat ditunggu-tunggu!


    Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof. Schultz dan Dr. Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh beberapa hal sbb:


    Penyembelihan Menurut Syariat Islam


    Hasil penelitian dengan menerapkan praktek penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan:

    Pertama:

    pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.


    Kedua:

    pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.


    Ketiga:

    setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol).

    Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali!).


    Keempat:

    karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.


    Penyembelihan Cara Barat


    Pertama:

    segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan collaps (roboh). Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan (tampaknya) tanpa (mengalami) rasa sakit.

    Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan).


    Kedua:

    segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan).


    Ketiga:

    grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal.


    Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik darah dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.


    Keempat:

    karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.


    Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.



    Bukan Ekspresi Rasa Sakit!



    Meronta-ronta dan meregangkan otot pada saat ternak disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit!

    Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya!


    Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar…!


    Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim justru membuktikan yang sebaliknya. Yakni bahwa pisau tajam yang mengiris leher (sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak) ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit.

    Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras).

    Mengapa demikian?

    Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.


    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara ilmiah ternyata penyembelihan secara syariat Islam ternyata lebih ‘berperikehewanan’. Apalagi ditambah dengan anjuran untuk menajamkan pisau untuk mengurangi rasa sakit hewan sembelihan.



    “Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan (kebaikan) pada segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih, maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih. (Yaitu) hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya.” (H.R. Muslim).



     

  • Copyright © - media belajar

    media belajar - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan