Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Tugu Proklamasi, salah satu tempat bersejarah di Jakarta Pusat yang bisa dikunjungi.
Tugu Proklamasi, salah satu tempat bersejarah di Jakarta Pusat yang bisa dikunjungi.
Editor: Monica Ayu Caesar Isabela
KOMPAS.com - Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945 merupakan deklarasi kemerdekaan tersebut.
Keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar.
Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUd 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan.
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan sendiri mengandung dua hal, yaitu:
Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia yang termaktub dalam kalimat pertama yaitu "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".
Tindakan-tindakan yang harus segera dikerjakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan. Disebutkan dalam kalimat kedua naskah proklamasi yaitu "Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang seingkat-singkatnya".
Hubungan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah proklamasi 17 Agustus 1945 melahirkan kemerdekaan yang disusun dan diisi oleh pembukaan UUD 1945.
Hubungan yang erat antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dibuktikan melalui:
Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alinea ketiga yang berbunyi, "maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya".
Pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Penetapan pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama dengan penetapan UUD, presiden, dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
Sifat Kesatuan antara Proklamasi dan UUD 1945
Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 memiliki sifat kesatuan.
Sifat kesatuan antara keduanya adalah memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada 17 Agustus 1945.
Penjelasan tersebut yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan. Penjelasan tercantum dalam alinea pertama dan kedua pembukaan UUD 1945.
Sifat kesatuan yang kedua adalah memberikan penegasan terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.